
Rabu (14/08/2019) – Kasie Rehabilitasi BNNK Buleleng, Ni Luh Sri Ekarini, S.Kep., Ns dan staf Rehabilitasi BNNK Buleleng menerima klien lapor diri (voluntary) atas nama AG umur 28 tahun, alamat Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Klien lapor diri untuk mendapatkan Rehabilitasi karena sudah menggunakan narkoba sejak setahun yang lalu. Setelah mendengar keberadaan BNNK Buleleng dan informasi kalau melapor diri tidak akan diproses hukum serta mendapat Rehabilitasi gratis.
Setelah dianamnesa dan dilaksanakan test urine dan hasil positif, klien dibuatkan pengantar ke Klinik Rehabilitasi BNNP Bali untuk mendapat Assesment dan Rehabilitasi.