
PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL TAHUN 2020-2024
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan bahwa setiap Kementerian/Lembaga perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dengan telah ditetapkannya RPJMN 2020-2024, maka BNN menyusun Renstra Tahun 2020-2024 yang merupakan dokumen perencanaan yang bersifat indikatif memuat program-program pembangunan bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (selanjutnya disebut P4GN) yang akan dilaksanakan oleh BNN dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahunan.
Untuk Rencana Strategi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Periode 2020-2024 lebih lengkap bisa diunduh pada link ini https://bit.ly/RENSTRABNN