
Mulai tanggal 20 Juli 2020, setelah dikeluarkannya ijin operasional Klinik Pratama BNNK Buleleng Nomor: 503-38.27/002/DPMPPTSP/2020 maka dengan ini BNN Kabupaten Buleleng secara resmi memiliki KLINIK PRATAMA.
Klinik Pratama BNNK Buleleng melayani masyarakat yang ingin memperoleh Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dengan proses yang mudah dan tanpa biaya.
Syaratnya adalah cukup datang membawa KTP/KK dan membawa Alat Tes Urine sendiri (minimal 6 Parameter) yang bisa diperoleh sendiri di Apotek terdekat atau minta diresepkan oleh petugas Klinik.
Bagi masyarakat yang menjadi korban atau mempunyai keluarga/teman/tetangga/kolega yang menjadi korban penyalahgunaan Narkoba, ayo selamatkan mereka melalui program Rehabilitasi Rawat Jalan di KLINIK PRATAMA BNNK Buleleng. Identitas akan dirahasiaka.
Mari kita wujudkan masyarakat Buleleng yang sehat, sadar, dan bahagia tanpa Narkoba.
KLINIK PRATAMA BNNK Buleleng



